Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP

Sunday, June 7, 2020

WAKTU AQIQAH


WAKTU AQIQAH




WAKTU AQIQAH
Menjadikan pertanyaan –pertanyaan yang sering di tanyakan hal ini di karenakan karena agar mendapatka jawaban yang tepat dan valid. Maka kami membuat artikel sebagai berikut:

Hewan aqiqah hendaknya disembelih pada hari ketujuh sejak kelahiran bayi, dihitung mulai saat kelahiran. Meskipun demikian mazhab Syafii dan Hambali menekankan bahwa aqiqah boleh dilakukan sebelum maupun setelah hari ketujuh. Dalam mazhab Hambali dan Maliki, tidak diperbolehkan melakukan aqiqah selain sang ayah dari bayi. Sekelompok ulama mazhab Hanbali berpendapat bolehnya seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri. Selain itu, seorang ayah boleh mengaqiqahkan anaknya sekalipun telah baligh. Sebab, tidak ada batasan waktu pelaksanaan aqiqah. 

Doa menyembelih hewan aqiqah, setelah membaca basmalah, bacalah : اللهم منك واليك عقيقة فلان

Atau secara rinci dapat di baca dalam artikel di bawah ini:
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
1.    Sebagian ulama membolehkan pelaksanaan sebelum hari ketujuh. Inilah pendapat jumhur ’ulamaa. Ibnul-Qayyim berkata :
”Dhahirnya bahwa pengkaitan waktu penyembelihan hewan ’aqiqah pada hari ketujuh hukumnya adalah istihbaaab (disukai). Jika tidak dilakukan pada waktu itu, yaitu disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh, dan seterusnya; maka hal itu mencukupi (sah). Perhitungan (hari ’aqiqah) itu adalah hari penyembelihan, bukan hari dimana daging dimasak atau dimakan”.

2.    Sebagian ulama berpendapat bahwa ’aqiqah itu dilaksanakan pada hari ketujuh, namun jika tidak dilakukan (pada hari itu) maka boleh dilakukan pada hari ke-14 (empatbelas) atau ke-21 (duapuluh satu). Mereka berdalil dengan hadits :
”(Hewan) ’aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau empatbelas atau duapuluh satu”.
Namun hadits ini adalah dla’if. 

3.    Sebagian ulama berpendapat bahwa ’aqiqah itu boleh dilakukan setelah dewasa (yaitu ia mengaqiqahi dirinya sendiri) setelah ia mempunyai kemampuan (tidak dibatasi oleh hari-hari tertentu, walau mereka tetap berpendapat tentang sunnahnya hari ketujuh).
Ibnu Hazm berkata : ”Hewan disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran dan sama sekali tidak boleh dilakukan sebelum hari ketujuh. Jika pada hari ketujuh ia belum menyembelih, maka ia menyembelih setelah itu kapan ia mampu (melaksanakannya) secara wajib”.[23]
Mereka berdalil dengan hadits :
”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat menjadi nabi)”.
Hadits ini pun dla’if.

4.    Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa pelaksanaan ’aqiqah hanyalah pada hari ketujuh kelahiran.[
”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama”.

Di antara pendapat-pendapat yang tersebut di atas, maka yang rajih adalah pendapat terakhir yang menyatakan bahwa waktu pelaksanaan ‘aqiqah itu hanyalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Inilah pendapat yang berkesesuaian dengan dalil shahih. Al-Haafidh berkata :
“Dan perkataan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam ”disembelih darinya pada hari ketujuh kelahirannya”; adalah sebagai dalil bagi orang yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu pelaksanaannya adalah hari ketujuh. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktu itu, berarti ia tidak melaksanakan sebagaimana seharusnya. Dan bahwasannya ‘aqiqah itu gugur setelah lewat hari ketujuh. Ini adalah perkataan Malik. Ia (Malik) juga berkata : “Apabila seorang anak meninggal sebelum hari ketujuh, maka gugurlah syari’at ‘aqiqah tersebut”.

Aqiqah adalah ibadah, dan ibadah itu telah ditentukan kaidah-kaidahnya atau aturan-aturannya (termasuk waktu pelaksanaannya). Tidak boleh seseorang menentukannya kecuali harus berdasarkan dalil.

Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat



No comments:

Post a Comment

ARTI DAN DASAR AQIQOH VERSI NU

ARTI DAN DASAR AQIQOH VERSI NU ARTI DAN DASAR AQIQAH VERSI NU -Berikut ini akan kita uraikan tentang arti dan dasar AQIQOH VERSI N...