Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP

Saturday, May 2, 2020

AQIQAH ORANG DEWASA

AQIQAH ORANG DEWASA



Gaes, pasti tidak sedikit orang yang ketika menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya, iya kan? Kamu sendiri sudah belum?. Jika sudah ya alhamdulillah  tapi jika belum Tidak perlu bersedih hati. Mungkin karena orang tua belum mampu atau sebab hal lain.

Namun Saat dewasa, kamu ingin berkurban, kemudian timbul sebuah pertanyaan: bagaimana jika aqiqah dibarengkan dengan kurban sekalian, apakah yang demikian sah?
Yaaa biar pas momentnya gitu lah atau biar sedikit menghemat hehehe...

Kita simak penjelasan dari ustadz ya.

Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.

Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.

 (مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya : [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.

فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 397)
وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ " مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته " وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ " يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة

Artinya: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban". Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah"

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja.

Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.

Dari perbedaan-perbedaan tersebut tidak perlu di perdebatkan ya gaes. Kalau kamu belum mantab lebih baik tanya ustadz kamu langsung saja atau mana yang lebih kamu yakini.

Kalau kamu mencari jasa aqiqah bisa nih hubungi kita:
www.sarirasaaqiqah.com
Fb: aqiqah sarirasa
Ig: sarirasa_aqiqah
Youtube: SARIRASA AQIQAH
Wa. 085.732.016.371

No comments:

Post a Comment

ARTI DAN DASAR AQIQOH VERSI NU

ARTI DAN DASAR AQIQOH VERSI NU ARTI DAN DASAR AQIQAH VERSI NU -Berikut ini akan kita uraikan tentang arti dan dasar AQIQOH VERSI N...