Aqiqah Hari Ke 7
Sebelum kita ulas kapan waktu yang tepat untuk aqiqah kita kenali dulu hukum aqiqah. Mengenai hukum aqiqah, aqiqah hukumnya sunnah muakkad artinya perbuatan sunnah yang dikukuhkan (lebih dianjurkan).
Aqiqah nih bisa dilakukan di hari ketujuh (pendapat sebagian ulama fiqih), bisa juga dilakukan di hari keempat belas atau hari kedua puluh setelah lahirnya si buah hati (ini merupakan pendapat sebagian besar ulama fiqih yang lain). Memang beda-beda namun semua mempunyai dasar hukum masing-masing yang kuat jadi tidak perlu di perdebatkan lagi.
Tinggal kita mau menunda-nunda atau segera jika sudah ada dananya. Namun jika belum ya tidak apa-apa jika nanti sudah mampu. Yang belum saya doakan segera di beri kemampuan...aamiin.
mari kita kupas satu persatu kita kupas satu persatu ya.
Pengertian Aqiqah
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing. Dan banyak pengertian-pengertian yang lain dalam tulisannya namun intinya sama.
Hukum Aqiqah
Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.
Waktu Aqiqah
Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Jumlah Kambing
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)
Terdapat Keringanan
Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Jenis Kambing
Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Siapa yang Membiayai Aqiqah ?
Atau aqiqah tanggung jawab siapa? Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah).
Atau jika saat kecil belum sempat aqiqah dan ketika dewasa berniat mau aqiqah diri sendiri juga bisa.
Aqiqah dibagikan kepada siapa saja?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Apakah untuk Janin Prematur tetap di Aqiqah?
Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.
Jika terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.
Tapi jika alasannya karena tidak bisa masak atau tidak mau ribet maka kami lah solusinya, bisa pesan di kami:
www.sarirasaaqiqah.com
Fb: aqiqah sarirasa
Ig: retno_sarirasa_aqiqah
Youtube: SARIRASA AQIQAH
Wa. 085.732.016.371

No comments:
Post a Comment